Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas: Kami Perlancar

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengecek pemeriksaan COVID-19 di rest area
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Pemerintah kembali melarang tradisi mudik bagi masyarakat tahun ini. Larangan mudik berlangsung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Lalu, apa jadinya jika masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei? 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono memastikan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 Mei. Alih-alih melarang, Korlantas Polri malah akan memperlancar mudik sebelum tanggal itu.

Baca juga: IHSG Diprediksi Terus Menguat, Tak Terpengaruh Revisi Proyeksi IMF

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja, kami perlancar," ucap dia kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Kata dia, saat tanggal 6 pihaknya baru akan melakukan penyekatan di seluruh ruas jalan. Polisi akan siaga di lokasi penyekatan. 

Dia pun menambahkan, sebelum berlangsungnya larangan mudik, pihaknya sudah melakukan Operasi Keselamatan. Operasi bertujuan mengimbau masyarakat agar tidak mudik.

"Setelah tanggal 6 mudik enggak boleh, kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus kita antisipasi," katanya.