Tak Ajukan Eksepsi, Edhy Prabowo Pede Lawan Jaksa KPK

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus politikus Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku siap menyangkal semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, nantinya.

Edhy melalui penasihat hukum merasa yakin tidak bersalah seperti dituduhkan penuntut umum lembaga antikorupsi.

"Nanti kita lihat di dalam pembuktian nanti, tadi baru pembacaan dakwaan nanti kita lihat di dalam pemahaman apakah benar itu terjadi demikian," kata penasihat hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Edhy sendiri dalam sidang tersebut dihadirkan secara daring, karena masih dalam situsi pandemi COVID-19.

Dalam dakwaan Jaksa, Edhy disebut menerima US$77.000 dan Rp24.625.587.250 terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL. Penerimaan uang itu kemudian di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah.

Merespons dakwaan Jaksa, Edhy dan tim kuasa hukum tak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Edhy memilih membuktikan tuduhan Jaksa saat pembuktian.

"Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional dalam membuat teknis formal dakwaan, sehingga kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi," kata Soesilo.

Sementara itu, Edhy usai mendengar dakwaan KPK juga menegaskan dirinya tidak bersalah.

Meski mengaku tak bersalah, Edhy menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini. Dia mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.

"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy.