Kasus Bansos, Terdakwa Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.

Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau pandemi COVID-19. "Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Pada perkaranya, selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.