Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Jozeph Paul Zhang, pria mengaku Nabi ke-26 yang menista agama
Sumber :
  • (Screenshot YouTube)

VIVA – Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui video viral di saluran YouTube miliknya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa 20 April 2021.

Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Senin 19 Apri 2021 kemarin.

Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yang diyakini ada di luar negeri.

Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," katanya.

Sebelumnya, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

“Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam".

Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

"Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama," kata Jozeph.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Ke-26 Muncul, Sentil Kapolri