Kapolres Peraih Pin Emas Kapolri Bikin Gebrakan Lagi

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib
Sumber :
  • Humas Polres

VIVA – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya kembali meluncurkan inovasi-inovasi baru yaitu program syiar Ramadhan dan program anti pekat (penyakit masyarakat). Program ini di bentuk dengan tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19. 
Andi Sinjaya menjelaskan, program ini dilaksanakan dengan pendekatan Kepolisian Preemtif dan Preventif. 

Program syiar ramadhan sejalan dengan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Kapolres yang pernah mendapat pin emas Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena bikin gagasan soal aplikasi Polri ini menambahkan, program anti pekat (penyakit masyarakat) menyasar seperti balapan liar (Bali), knalpot racing, tawuran, petasan, dan minuman keras (Miras). 

"Di mana pendekatan kepolisian yang digunakan selain preventif namun juga represif secara selektif Prioritas. 

Berdasarkan analisis lapangan, penyakit masyarakat ini muncul disaat bulan Ramadhan yang tentunya sangat mengganggu ketentraman masyarakat," ujar Andi, Rabu 21 April 2021.

Anak mantan Jaksa Agung RI ini menambahkan, kedua program ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu juga Kapolres Enrekang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

“Larangan mudik ini telah disampaikan oleh pemerintah dan berlaku sejak tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus terpapar Covid-19, yang mana kita ketahui bersama bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.” ucap dia.

Tindak tegas

Kapolres menambahkan, anak buahnya diminta langsung bekerja pasca diterapkan peraturan tersebut. Hasilnya 18 unit kendaraan roda dua yang diamankan terkait balap liar.

“Kami menjamin kegiatan pada bulan Ramadhan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tentram kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar,” kata dia.

Masih kata Kapolres, melihat dari pengalaman sebelumnya setiap tahun selalu terjadi peningkatan balap liar yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. 

Pada razia balap liar dari awal ramadhan sampai sekarang berhasil diamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.

“Balapan liar yang meresahkan warga Ini dilakukan dengan cara humanis, sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sedang sekarang di amankan di Mapolres Enrekang ,” katanya.

Andi Sinjaya menambahkan, kendaraan roda dua yang diamankan ini akan di kembalikan setelah ramadhan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawah surat-surat kendaraan.

Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).

Selain pelanggaran balapan liar kami juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp. 500.000 (pasal 280).

Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion,  lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (pasal 285 ayat 1).