Uang Suap Bansos Turut Mengalir Ke Sekjen dan Dirjen Kemensos
- Humas KPK
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Sosial. Duit tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang jadi vendor dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah nama," kata jaksa.
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin. Lalu, mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
Pun, keempat turut mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar. Sementara, kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta. Dan, keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta. Kemudian, ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen. Kesembilan, mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta, kesepuluh mengalir ke Yoki sebesar Rp175 juta, serta terakhir uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Jaksa menguraikan uang suap itu diterima dari beberapa pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.