Pengetatan Mudik Lebaran Mulai 22 April Sampai 24 Mei 2021

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo
Sumber :
  • BNPB

VIVA – Pemerintah melalui Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari RayabIdul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan virus COVID-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Dalam addendum surat edaran tersebut, Doni menjelaskan, mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021. Kemudian, H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Menurut Doni, selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama Ramadhan 1442 Hijriah.

“Tujuan addendum surat edaran ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni dikutip dari Addendum Surat Edaran, Kamis, 22 April 2021.

Dengan demikian, Doni mengatakan addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.