KPK Usut Pertemuan Penyidik-Wali Kota di Rumah Azis Syamsuddin

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin
Sumber :
  • Antara/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut lebih lanjut pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin terseret kasus suap penyidik KPK itu karena diduga menfasilitasi pertemuan antara penyidik dengan pihak berperkara. Bahkan, politikus Golkar itu disebut meminta agar kasus Wali Kota Tanjungbalai dihentikan. 

"Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 22 April 2021.

Firli menegaskan akan mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk menyelidiki peran setiap orang di dalam pertemuan tersebut dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Yang pasti penanganan ini belum selesai, masih ada hari esok. Berikan waktu kami untuk bekerja untuk mengungkap seutuhnya apa konstruksi, apakah ada melibatkan orang lain lagi dan kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal itu diungkapkan dalam konstruksi perkara dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin diketahui sebagai pihak yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, kemudian Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.

Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.