Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Larangan Warga India Masuk RI

Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Sumber :
  • Rilis Ditjen Imigrasi Kemenkumham

VIVA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menuturkan, pihaknya segera menerbitkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di India, dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.

"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting, dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini serta Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang digelar secara daring, Jumat, 23 April 2021.

Jhoni lebih jauh mengatakan, aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu. Saat itu, terdapat 4 negara yang tidak diberikan visa, yakni warga di dua provinsi di Korea Selatan, Iran, Italia dan Inggris.

"Jadi nanti kita akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.

Jhoni mengingatkan pada Rabu, 21 April 2021 terdapat satu pesawat AirAsia dari Chennai, India yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang yang terdiri dari 38 orang merupakan warga negara India pemegang visa kunjungan, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia dan 11 kru yang seluruhnya warga Indonesia.

Mereka, kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Namun, Jhoni mengatakan, secara lisan telah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan pelayanan permohonan visa bagi warga India.

Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan, pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan. 

"Mungkin ada yang masih dalam perjalanan on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila nanti masuk ke Indonesia, ke bandara kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Jhoni.

Ia menegaskan, aturan larangan bagi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari untuk masuk ke Indonesia ini bersifat sementara. Ditjen Imigrasi, kata Jhoni, akan terus memantau perkembangan dan eskalasi kasus COVID-19 di India.

"Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bisa juga dengan Kementerian Kesehatan mengenai kapan boleh masuknya kembali warga india untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.