Gudang Produk Makanan Bekas Banjir untuk Dijual Kembali Digerebek

Gudang makanan dan minuman yang bekas banjir digerebek
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Polda Jawa Barat mengungkap keberadaan produk makanan berbagai jenis yang terendam banjir yang dijual kembali. Pengusaha berinisial DH sengaja meraup untung dari produk tersebut dan disimpan di gudang di Kota Bandung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, produk tersebut merupakan kebutuhan yang biasa dijual di supermarket.

"Gudangnya berlokasi di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Di area gudang berukuran cukup besar itu menumpuk produk-produk yang biasa dijual di minimarket dalam kondisi rusak," ujar Erdi di Bandung, Jawa Barat pada Jumat 24 April 2021.

Produk yang dijual di antaranya makanan ringan kemasan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi. Gudang sekaligus tempat penjualan itu dimiliki oleh tersangka berinisial DH. 

"Jadi produk-produk yang dijual lagi ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan," katanya.

Menurutnya, DH mengumpulkan barang tersebut dari inisial Y dan B yang dibeli seharga Rp25 juta untuk 600 ribu macam produk. 

"DH kemudian membeli lagi ratusan ribu produk itu dengan harga Rp 330 juta, untuk dijual kembali tujuannya," katanya.
 
Pelaku DH kemudian membawa produk-produk tersebut dari sebuah gudang di Bekasi menuju ke kompleks pergudangan di Bandung yang disewa oleh DH.  "Produk-produk itu dibawa dengan menggunakan 15 unit truk. Di gudang itulah, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali," terangnya.

Pelaku DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata dia.