Mata Munarman Ditutup, Polri: Standar Penangkapan Tersangka Teroris

Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata ditutup.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan mata mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup saat dibawa Tim Densus 88 Antiteror Polri ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

“Standart internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.

Menurut dia, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya sangat luas sekali. Sehingga, dikhawatirkan penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

“Sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Maka, untuk menghindari target perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi, tujuannya untuk melindungi petugas,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan mengatakan dalam hukum ada azas persamaan dimuka hukum. Makanya, Munarman perlu diperlakukan sama dengan teroris lainnya yang ditutup mata atau wajahnya oleh aparat.

“Pertanyaannya, kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” jelas dia.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga, Munarman terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut (kasusnya). Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Baca juga: Munarman Diseret dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Melanggar HAM