Deretan Barang Bukti 5 Polisi Pesta Sabu di Hotel

Kepala Kepolisian Resor Kota Surabaya Komisaris Besar Johnny Eddison Isir (kiri)
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Lima anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya diamankan petugas Divisi Propam Kepolisian RI dan Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur karena kedapatan berpesta narkotika bersama tiga warga sipil di sebuah hotel di Surabaya. Kelima oknum polisi itu terancam pidana, selain sanksi etik. 

"Terkait dengan proses lebih lanjut ditangani oleh Propam Polda Jatim dari sisi pelanggaran kode etik profesi, kita juga akan kaji dari sisi pelanggaran pidana," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir kepada wartawan di kantornya pada Jumat malam, 30 April 2021.

Ia menjelaskan, kelima anggota polisi yang diamankan telah dilakukan tes urine. Hasilnya, empat anggota positif menggunakan narkotika, sementara satu anggota negatif. Dari penggerebekan di hotel, didapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five, dan satu butir pil ekstasi.

Barang bukti itu di antaranya diperoleh petugas dari oknum polisi yang digerebek. Isir mengatakan bahwa jika ada bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, maka penindakan secara pidana akan dilakukan. "Karena ada barang buktinya, bisa dikenakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika," ujarnya. 

Sampai saat ini, kelima anggota polisi dan tiga warga sipil yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Isir belum menyebutkan status mereka semua apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih terperiksa. "Masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut kalau ditemukan anasir2 pelanggaran UU narkotika akan ditindaklanjuti lagi."

Diberitakan sebelumnya, lima anggota Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil itu diamankan saat pesta narkotika di sebuah hotel di Surabaya pada Kamis, 29 April 2021. Mereka adalah Iptu EJ, Iptu RS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Adapun tiga warga sipil yang ikut diamankan yaitu JC, D, IS.

Baca juga: Polisi Digerebek Propam karena Pesta Sabu di Hotel Surabaya