Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Diminta Perhatikan Aspirasi Buruh

Said Iqbal dan Andi Gani saat berjalan menuju Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Presiden KSPI, Said Iqbal, meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) supaya profesional dan transparan dalam memeriksa perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Melalui petisi ini, buruh Indonesia merasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja dapat benar-benar mendasari pada keyakinan hati nurani,” kata Said Iqbal pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Ia berharap hakim konstitusi tidak semata berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik, berupaya menggali kebenaran sejati, memperhatikan aspirasi, dan perjuangan kaum buruh sebagai bagian dari nilai-nilai moral dan politik yang hidup di masyarakat (konstitusi tidak tertulis).

“Serta mampu menunjukkan kekuasaan MK sebagai penjaga marwah konstitusi, pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dan pelindung hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurut dia, pembentukan UU Cipta Kerja bukan hanya menyimpang dari aspek materiil saja, tapi juga aspek formil telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pekerja dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pertama, penyusunan RUU Cipta Kerja dalam Prolegnas tidak memiliki dasar yuridis. Kedua, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi teknik penyusunan UU,” ujarnya.

Ketiga, kata Said Iqbal, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas kejelasan rumusan. Keempat, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Kelima, pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan.

“Keenam, materi muatan UU Cipta Kerja mengalami perubahan pasca-disahkan secara materiil,” jelas dia.