SP3 Kasus BLBI Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Bekerja Sesuai Hukum
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun, KPK meyakini perkara BLBI-BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan Jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN (Pengadilan Negeri) dan banding di PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021.
Ali memastikan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi.
"Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," kata Ali.
Lebih lanjut Diterangkan Ali, saat ini KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk beberapa perkara yang telah dibuktikan di persidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait perkara dugaan rasuah atas SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut, lembaga superbody tersebut mengklaim sudah maksimal berupaya dalam menyelesaikan perkara itu.
"Sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung) sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," kata Ali.
Dalam perkara BLBI-BDNI opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah alasan bukan tindak pidana karena ada putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
Sedangkan Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku penyelenggara negara.
"Singkatnya, SAT, SN, dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut," kata Ali.
Ali menekankan, bahwa SP3 ini bukan karena KPK sulit menangkap Sjamsul dan Itjih, melainkan karena sudah ada putusan MA yang menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatan keduanha bukanlah tindak pidana, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana.
"Kami tegaskan perkara SN dan ISN ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," kata Ali.
Sedangkan mengenai peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KPK berdasar UU tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat.
"Namun demikian, KPK dukung dan akan 'support' data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," imbuh Ali.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat Praperadilan untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan Praperadilan tersebut.
Hal ini karena, pada hari Kamis, 1 April untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.