Sosok Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tim kuasa hukum mantan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan. Pengajuan permohonan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Rizieq yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya juga memiliki pihak sebagai sosok penjamin dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Aziz, pihak keluarga akan menjadi penjamin penangguhan itu.

"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi nanti. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Namun, Aziz tak merinci berapa anggota pihak keluarga yang akan menjadi penjamin. Sebab, pengajuan permohonan tersebut meliputi tujuh terdakwa, termasuk Rizieq, yakni Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas COVID-19 Kota Bogor, lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.

Aziz hanya menuturkan, hingga kini, pihaknya tidak ada tokoh penting atau pejabat publik yang bakal jadi sosok penjamin dalam penangguhan penahanan.

"Mungkin (penjamin) dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) tadi. Jadi tidak banyak," sebutnya.

Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan pihak keluarga para terdakwa dan tim kuasa hukum yang mewakili dalam sidang. Pihaknya berharap Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Semoga nanti dari kebijakan bapak-bapak yang memang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan terkait hal tadi yang saya sampaikan. Semoga ada kabar baik," tuturnya.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.