P3RSI Minta Kewenangan Lebih Cegah Prostitusi Online di Apartemen

Ilustrasi rumah susun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta adanya aturan hukum yang memberikan kewenangan lebih besar bagi pengelola dalam melakukan langkah pencegahan prostitusi online.

Asosiasi yang menaungi para pengelola apartemen profesional tersebut menilai, selama ini pencegahan dugaan tindakan pidana di apartemen, termasuk praktik prostitusi online, terkendala persoalan hak asasi manusia (HAM) dan ranah privat.

Sebagaimana diutarakan Anggota Dewan Penasehat P3RSI, John Keliduan, pengelola apartemen seringkali terkendala mengambil tindakan saat sudah masuk dalam ranah privat dan penghuni melakukan aktivitasnya di unit apartemen.

“Dilemanya di situ, oknum bisa membawa orang dengan mengaku saudara. Kita perlu berhati-hati untuk menetapkan dasar kita mendeteksi dan mengambil tindakan karena bisa lari ke HAM. Mereka bertopeng di situ,” ungkap John dikutip dari keterangannya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Menurut John, pengelola perlu dilindungi dengan aturan hukum yang kuat saat harus memasuki ranah privat para penghuni. Aturan tersebut antara lain dapat berupa kesepakatan bersama dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian (Polsek dan Polres) setempat saat harus mengambil tindakan.

Melalui kesepakatan bersama tersebut, pengelola dapat langsung berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Kepolisian ketika ditemukan hal-hal mencurigakan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa cepat dilakukan dan praktik prostitusi online di apartemen yang sudah meresahkan dapat ditekan.

John menjelaskan, dalam mencegah prostitusi online, para pengelola di bawah naungan P3RSI telah melakukan berbagai langkah seperti penyuluhan berkala, pemasangan spanduk di wilayah apartemen, hingga imbauan keamanan dan ketertiban apartemen agar dijaga ketat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2021 terdapat 35 kasus prostitusi online di mana 41 persen terjadi di hotel, 23 persen apartemen dan sisanya wisma kost-kostan dan tempat lain. “Kami sangat resah dengan situasi ini dan butuh dukungan dari Dinas Perumahan dan Kepolisian,” tegas John.

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Ledy Natalia, menambahkan, telah menindak tegas oknum agen maupun pemilik hunian yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Ledy, terhadap pelanggaran pertama akan diberikan teguran dan saat diulang kedua kali langsung blacklist baik pemilik maupun agen properti yang menyewakan sehingga tidak boleh masuk lagi karena dianggap melanggar ketertiban umum dan asusila.

“Dinas perumahan maupun pengelola tidak bisa langsung menggrebek unit karena itu area privat, nanti kami akan dituduh melakukan pelacakan yang sanksinya pidana. Jadi memang perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola rumah,” kata Ledy.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Hotel Reddoorz Tebet Ditutup Permanen