KPK Segel Ruangan BKD Nganjuk, Para Pegawai Bekerja Normal

Ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, disegel pada Senin, 10 Mei 2021, setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang juga menangkap Bupati Nganjuk.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membenarkan bahwa ada salah satu lokasi di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yang disegel setelah informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga juga turut menangkap Bupati Nganjuk NRH.

"Ruangan di BKD yang disegel. Namun, kami juga masih menunggu informasi resmi," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini di Nganjuk, Senin, 10 Mei 2021.

Ia mengatakan kini aktivitas perkantoran berjalan seperti biasa, kendati ada informasi operasi tangkap tangan KPK yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk.

Para pegawai masuk seperti biasa setelah Nganjuk berstatus zona oranye penularan COVID-19. Namun, semenjak pandemi COVID-19 memang tidak ada rutinitas apel, sehingga para pegawai langsung masuk kantor.

Dia juga tidak mengetahui dengan persis kasus yang saat ini ditangani KPK. Ia hanya mendapatkan informasi OTT itu dari media daring.

Menurut informasi, ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel itu adalah ruang subbidang mutasi. Ruangan itu diberi garis polisi dilarang melintas. Namun, mengenai kasus OTT yang juga memeriksa Bupati Nganjuk NRH, hingga kini belum ada konfirmasi pasti.

Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait dengan kabar OTT KPK itu. Begitu juga dengan Kepala Polres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama. Pesan yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak berbalas jawaban.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta membenarkan mengenai informasi OTT itu. Selain menangkap Bupati Nganjuk, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.

OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. KPK juga menyebut kegiatan OTT itu hasil kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, termasuk Bupati. (ant)