HRS Tanya Pembubaran Ormas, Refly Harun: PKI yang Masuk Akal

Sidang Lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shyhab kembali menjalani persidangan perkara kerumunan yang menjeratnya. Dalam sidang itu, Habib Rizieq menyinggung soal adanya sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT), namun justru dibubarkan negara.

Hal tersebut menjadi pertanyaan Habib Rizieq Shyhab atau HRS kepada pakar hukum tata negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Refly sebagai saksi ahli yang dihadirkan terdakwa HRS dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin hari ini, 10 Mei 2021.

"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang, ternyata ada regulasi peraturan baru soal keormasan maka diminta tiga syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," tanya HRS dalam persidangan. 

Namun, ia mengaku heran, sebab saat ormas tersebut sudah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin, justru malah dibubarkan pemerintah. 

"Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu. Saya ingin supaya tidak bingung bisa memahami permasalahan ini," tuturnya.

Refly pun kemudian memberikan responsnya. Ia mengutarakan, tak seharusnya ormas tesebut dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Refly lantas menyingung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) PKI. 

"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR, produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM,” jelas Refly.

Menurut Refly, pembubaran PKI masuk akal sehingga diperlukan Tap MPR.

"Itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," ujar Refly. 

Lebih lanjut, Refly juga heran ada ormas bisa dibubarkan walau berupaya perpanjang SKT. Padahal, banyak ormas lain tanpa SKT justru bebas tak dibubarkan dan masih eksis. 

"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan. Tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tutur Refly.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS didakwa melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain HRS, dalam kasus ini, polisi juga menetapkan beberapa petinggi FPI sebagai tersangka.

Pun, terkait kasus kerumunan Megamendung, ia didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Untuk kasus kerumunan Megamandung, HRS ditetapkan sebagai tersangka tunggal.