Bupati Nganjuk Banderol Rp10-150 Juta untuk Jual Beli Jabatan

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Sumber :
  • nganjukkab.go.id

VIVA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.

Agus menjelaskan terdapat harga lainnya untuk jabatan yang lebih tinggi. Karena itu, Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

Baca juga: Disalatkan di Masjid An-Nur, Pemakaman Ustaz Tengku Zul Sesuai Prokes

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," ujarnya.

Seperti diketahui, selain Novi, Bareskrim menetapkan 6 tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut. Yaitu Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," imbuhnya.