Polda Papua Tangkap Juru Bicara KNPB Victor Yeimo

Juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo ditangkap polisi.
Sumber :
  • Aman Hasibuan/VIVA.

VIVA – Tersangka kasus kerusuhan demonstrasi 19 Agustus 2019 di Jayapura, Papua, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo  (38) ditangkap aparat kepolisian Polda Papua di Abepura, Minggu, 9 Mei 2021 malam. 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakiri mengatakan, Victor Yeimo diketahui melakukan berbagai kasus kriminal dan berperan dalam beberapa kasus kerusuhan di Kota Jayapura tahun 2019 silam.

"VY diamankan Polisi ketika mobil yang dikendarainya mogok di sekitar Tanah Hitam, Distrik Abepura, keberadaan VY di Papua diketahui sudah sejak September 2020,"kata Irjen Pol Mathius Fakiri kepada wartawan usai berbuka puasa bersama anggota Brimob Polda Papua, Senin, 10 Mei 2021.

Baca juga: Disalatkan di Masjid An-Nur, Pemakaman Ustaz Tengku Zul Sesuai Prokes

Kapolda menjelaskan, penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. Khususnya terkait catatan kriminal atau laporan polisi (LP) yang dimiliki VY. 

"Penyidik kita masih dalami kasus ini untuk mengetahui semua laporan dan unsur lain yang terlibat. Termasuk pelanggaran UUD IT karena yang bersangkutan juga melakukan propaganda,"ujarnya. 

Mathius menyebutkan, VY memiliki kaitan dengan Veronica Komang (VK) yang sudah menjadi buronan Polisi sejak lama. VY juga memiliki berbagai catatan kriminal salah satunya kasus demo Agustus 2019 dan kasus rasisme.

"Dari berbagai kasus yang dilakukan itu yang mendasari kita untuk dalami. Laporannya tidak digabung sekali tetapi dipisah-pisah jadi siap-siap saja untuk tua dipenjara," tegas Mathius Fakiri. 

Kemudian kata Mathius, VY merupakan corong informasi dari KNPB sehingga dengan ditangkapnya VY diharapkan dapat membongkar semua pelanggaran dan keterkaitan organisasi tesebut. Termasuk kelompok gerakan bersenjata. 

Saat ini VY sudah ditahan di Markas Brimob Polda Papua. Kapolda juga menjamin VY akan diperlakukan dengan baik sebagai tahanan dan Polisi akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Adapun pasal yang akan dikenakan yakni kejahatan terhadap keamanan negara pasal 106 jo pasal 82 KUHP, pasal 110 KUHP dan pasal 14 ayat 1,2 pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 6 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara. Pasal 160, 187 KUHP, pasal 365 atau 170 ayat 1 KAUHP dan pasal 2 UU darurat nomor 15 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP.