Terungkap Peran Sederet Camat di Lingkaran Korupsi Bupati Nganjuk

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap peran para tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu tersangkanya yaitu Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Pertama kata Argo, peran tersangka Bupati Nganjuk inisial NRH ini telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, tersangka DR selaku Camat Pace, tersangka S sebagai Camat Tanjung Anom, tersangka AY yang merupakan Camat Brebek, BS sebagai Camat Loceret, JPW ini mantan Camat Sukomoro.

“Ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur,” kata Argo di gedung Bareskrim pada Selasa, 11 Mei 2021.

Selain itu, Argo mengatakan, tersangka MIN merupakan ajudan Bupati Nganjuk yang ditangkap karena diduga menerima uang dari para camat untuk dikumpulkan. “Kemudian baru diberikan kepada Bupati Nganjuk,” ujarnya.

Selain menangkap para tersangka, Argo menambahkan penyidik Bareskrim dan KPK juta menyita uang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 yang diamankan dari brankas rumah Bupati Nganjuk.

“Kita juga menyita 8 handphone, buku tabungan yang kita sita dan juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sekitar April 2021.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Minggu, 9 Mei 2021 saat tim gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kawasan Kuningan pada Senin, 10 Mei 2021.

Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.