Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Pakai Bus, Ini Penjelasan Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa lewat jalur darat setelah dilakukan operasi tangkap tangan dari Nganjuk ke Jakarta. 

Lantas, apa alasan Polri membawa tersangka kasus korupsi jual beli jabatan ini naik bus?

“Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta kenapa menggunakan bus, karena di saat ini sudah memasuki Operasi Ketupat,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Selasa, 11 Mei 2021.

Menurut dia, saat ini situasi masih pandemi COVID-19 sehingga segala aktivitas terbatas termasuk pesawat maupun kereta api. Lantaran, penyidik memilih membawa para tersangka korupsi menggunakan bus dengan standar operasional prosedur (SOP). “Kita menggunakan SOP bus yang dikawal oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Ia menjelaskan penangkapan Bupati Nganjuk bersama tersangka lainnya berawal dari koordinasi dan kerja sama antara Bareskrim dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai pengumpulan dan pengolahan data maupun penyadapan.

“Kita saling memberikan informasi by data-data yang ada, dan kita olah data tersebut hingga dilakukan penangkapan. Jadi intinya, koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim dan penyidik KPK ini 4 kali untuk menganalisa,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kronologi penangkapan Bupati Nganjuk tersebut. Dia menyebutkan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak sekitar April 2021.

Operasi tangkap tangan (OTT) bermula pada Minggu, 9 Mei 2021 saat tim gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait, dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Tim gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Mei 2021.

Lili melanjutkan, setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

Menurut Lili, tim gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.

Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.