Mulai 18 Mei, Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen

Ilustrasi swab test virus corona.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah terkait wajib menunjukkan surat hasil swab antigen jika memasuki wilayah Aceh. Aturan itu mulai berlaku pada 18 Mei 2021.

Dengan aturan itu, pos penyekatan yang ada di empat wilayah perbatasan Aceh bakal dijaga ketat oleh petugas.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan ketentuan tersebut seiring dengan berakhirnya larangan mudik. Pada tanggal tersebut, lanjut Dicky, semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19 pasca lebaran.

"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," kata Dicky saat dikonfirmasi, Minggu, 16 Mei 2021.

Baca juga: Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Swab Antigen

Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen.

"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka Bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus COVID-19," katanya.

Kemudian, bagi masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen.

"Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas," kata Dicky.

Diketahui dari data kumulatif pasien positif COVID-19 di Aceh sudah mencapai 12.249 orang. 10.309 di antaranya dinyatakan sembuh, 1446 dirawat dan 494 meninggal dunia.