Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara tentang tes wawasan kebangsaan KPK
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait dibebastugaskannya 75 pegawai KPK. Jokowi melihat asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan adalah untuk perbaikan. Tapi di sisi lain, tes kebangsaan itu perlu dipertimbangkan secara matang supaya tidak menonaktifkan para pegawai.

Tes kebangsaan, kata Kepala Negara, harusnya menjadi bagian agar kerja pemberantasan lebih maksimal.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata Jokowi dalam keterangannya, Senin 17 Mei 2021.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," sambung Jokowi

Bagi Jokowi, alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai itu sendiri. Hal itu juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melabrak pimpinan lembaganya. Hal itu dilakukan guna meminta penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai perintah penyerahan tugas 75 pegawai tidak lolos TWK alih status ASN.

“Iya, banyak hal yang bisa dilakukan pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab,” kata penyidik KPK, Novel Baswedan kepada awak media, Senin 17 Mei 2021.

Novel Baswedan merupakan salah satu pegawai yang dikabarkan tidak lolos TWK. Namun Novel menganggap SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut sangat aneh dan menyalahi peraturan.

"Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Novel.

Novel Baswedan juga menekankan pihaknya pun akan melaporkan Firli bila terbukti mengeluarkan SK tersebut untuk menyingkirkan para pegawai berintegritas di KPK.