Respons TWK KPK, Anggota DPR: Alih Status Jangan Rugikan Hak Pegawai

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari memberikan respons positif atas pernyataan Presiden Joko Widodo terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Taufik, sudah tepat apabila hasil TWK tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. "Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK maka BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 18 Mei 2021.

Menurut Taufik, KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN. Saat ini yang menjadi kunci adalah keputusan dan kebijakan BKN, terhadap proses alih status pegawai KPK yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden. Selain itu, saat ini ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tersebut juga belum pernah dilakukan pemecatan. 

"SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 bukanlah SK pemecatan melainkan SK hasil assesment Tes Wawasan Kebangsaan, ini yang juga harus diluruskan. Poin 2 SK tanggal 7 Mei 2021 tersebut memberikan perintah kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," ujarnya.

Artinya, kata Taufik, dikaitkan dengan penjelasan KPK sebelumnya maka tindak lanjut terhadap hasil TWK KPK ini menunggu hasil koordinasi dengan BKN. Selama proses koordinasi berjalan maka tugas-tugas dilaksanakan oleh atasannya masing-masing hingga koordinasi selesai dilakukan. 

"Sehingga keliru apabila ada yang menyatakan bahwa ke-75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat hasil TWK telah dipecat," ujarnya.

Menurut Taufik, dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan, berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN. Namun dengan diikuti langkah-langkah pembinaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil evaluasi tes wawasan kebangsaan.

"Atau menjadikan hasil tes tersebut untuk bahan evaluasi internal kepegawaian dan kemudian memberikan tugas-tugas dan penempatan tertentu sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan. Dengan demikian pilihan kebijakannya dapat berupa pembinaan atau penugasan dan penempatan, bukan berupa pemecatan," ujarnya.