Polemik TWK, 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Pimpinan KPK periode 2019-2023
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA –  75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan 5 pimpinannya ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Kelima pimpinan itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Hotman Tambunan yang menjadi perwakilan 75 pegawai tersebut mengatakan terdapat tiga hal yang dilaporkan ke Dewas.

Pertama, soal kejujuran. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tak ada konsekuensi TWK.

"Dan, kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman, Selasa, 18 Mei 2021.

Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas karena kepedulian terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah.

Dia mengatakan tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," kata Hotman.

Ketiga, lanjut Hotman kami melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Hotman mengatakan pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap  pegawai.

Namun, kata dia, pada 7 Mei 2021 pimpinan KPK mengeluarkan SK yang dianggap sangat merugikan pegawai.

"Menjadi tanda tanya pada kami, apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum. Bukankah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final," tuturnya.

"Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ujarnya.

Lebih jauh, Hotman menjelaskan, dengan laporan ini diharapkan Dewas akan mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK.

"Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten," katanya.