Hakim Cecar Sespri Eks Mensos Juliari Soal Sewa Jet Pribadi Rp259 Juta

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar Selvy Nurbaity, Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait sewa pesawat pribadi atau private jet dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19. Biaya sewa pesawat tersebut senilai US$18 ribu atau setara Rp259 juta.

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Selvy dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, Adi Wahyono. Hakim Damis mempertanyakan maksud percakapan keduanya.

"Hubungi Adi atas inisiatif saudara sendiri? Apa urusannya dengan Adi Wahyono?" tanya Hakim Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.

Selvy berdalih, ia mendapat perintah dari Juliari agar menghubungi Adi terkait pembayaran sewa pesawat. Kapasitas Adi kala itu sebagai Kepala Biro Umum.

Menurut Selvy, sewa pesawat itu untuk keperluan kunjungan kerja ke Kendal sekitar Oktober 2020. Dia telah melunasi pembayaran tersebut dan memastikan ada tanda terima.

"Berupa kertas pak, tanda terima, ditandatangani di atas meterai," kata Selvy bersaksi.

Hakim lanjut mengonfirmasi mekanisme penyerahan uang itu. Selvy menjelaskan, uang yang kemudian diserahkan dalam bentuk rupiah itu diterima staf operasi di PT Cakra Elang Omega atau Ceo Jetset, Pranata Anando. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa sewa pesawat.

Anando yang hadir dalam persidangan membenarkan hal itu. Namun, keterangan carter pesawat itu untuk ke Kabupaten Kendal.

"Kunjungan ke Kendal tapi melalui Airport di Semarang," kata Selvy.

Hakim mempertanyakan sumber uang penyewaan pesawat tersebut. Selvy menjawab tidak tahu dan ia mengklaim hanya menerima uang dari Adi.

Diketahui, Dalam surat dakwaan KPK terhadap Juliari disebutkan soal pembayaran US$18 ribu untuk sewa pesawat. Penyewaan itu untuk kunjungan kerja Juliari dan rombongan pejabat Kemensos.

Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.