Dihitung Baznas, Utang Pokok Guru TK di Malang Rp26 Juta

Mawar (nama samaran) seorang guru TK terjerat utang dari pinjaman online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

VIVA - Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK), warga Sukun, Kota Malang, yang terjerat utang pinjaman online pada 24 perusahaan, Mawar (nama samaran), bertemu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, Kamis, 20 Mei 2021. Dia didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Elza Rianty.

Baznas diutus langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, untuk melunasi utang pokok Mawar kepada 24 perusahaan pinjaman online. Dari 24 perusahaan pinjaman online, kabarnya hanya 5 yang berstatus legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan awal mula kasus ini, karena Mawar meminjam sebesar Rp2,5 juta ke-5 perusahaan untuk biaya pendidikan S1 hingga terjerumus pada 24 perusahaan pinjaman online.

Utang yang belum dibayar oleh Mawar berujung pada teror dari debt collector. Ancaman yang diterima berupa penghinaan hingga pembunuhan.

"Pertemuan ini untuk menghitung utang pokok dan bunga dari perusahaan pinjaman online. Sesuai data hasil verifikasi hitungan saja, total Rp39 juta (utang dengan bunga) sekian, akhirnya terverifikasi ada Rp26 juta (utang pokok) tadi," kata Slamet.

Baca juga: Kronologi Guru TK Terlilit 24 Pinjol hingga Dilunasi Pemkot

Slamet mengungkapkan, selain berkoordinasi dengan Baznas Kota Malang, Baznas juga berkoordinasi dengan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Untuk perusahaan pinjaman online yang legal semua sudah terdaftar di AFPI.

Harapan dari Mawar hanya membayar utang pokok pada 24 perusahaan pinjaman online.

"Karena mereka yang legal semua anggota AFPI (5 pinjol), sehingga lebih cepat penyelesaiannya dan titik pokoknya adalah penyelesaian pokoknya saja. Kami juga ada data fintech lending yang ilegal beserta kontaknya. Dan ada alamatnya juga, kami akan berkirim surat tapi setelah dapat mandat nanti dari Baznas," ujar Slamet.

Setelah dihitung oleh Baznas, Mawar bersama kuasa hukumnya langsung melakukan pengaduan kepada Polresta Malang Kota. Hal yang diadukan terkait teror oleh debt collector dari 24 perusahaan pinjaman online.

"Kami melakukan pengaduan dulu. Karena sudah jelas ibu ini (Mawar) mendapatkan ancaman, teror, makian dan lain sebagainya. Di mana disitu ada tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector pada ibu ini," tutur Slamet.