Anggota DPR Dapat Pelat Nomor Khusus Agar Mudah Dipantau

Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Sumber :
  • Instagram @plat_dinas_official

VIVA – Setiap anggota DPR RI, kini dibekali dengan pelat kendaraan khusus. Tidak seperti kendaraan masyarakat umum lainnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, itu diberikan untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan.

Plat khusus tersebut, katanya, adalah inisiasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Adanya pelat nomor khusus tersebut, dibuat dengan Peraturan Sekjen DPR dan Telegram Kapolri. Kemudian diwajibkan untuk seluruh anggota untuk memakainya sebagai identitas anggota DPR.

"Untuk menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat (menerobos) lampu merah, lewat (jalur) busway, ini supaya juga dapat dipantau. Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak," kata Dasco, Jumat 21 Mei 2021.

Baca juga: Anggota DPR: Kalau Kita Diam, Orang Palestina Bisa Habis

Jika sudah memakai plat nomor khusus, maka dapat dengan mudah dikenali apabila melakukan pelanggaran. Kemudian MKD akan mengambil tindakan, untuk memproses pelanggaran yang yang dilakukan anggota DPR tersebut.

"Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan nanti diawasi publik," ujar Dasco.

Adanya plat nomor khusus itu juga berfungsi untuk menjaga keamanan anggota DPR, ketika berada dalam kondisi darurat. Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor khusus diwajibkan untuk membayar pajak.

"Syarat dari plat khusus itu harus mempunyai plat yang sudah membayar pajak, plat biasa yang dikeluarkan Polri. Produk MKD ini kemudian dibikin peraturan sekjen dan dikoordinasikan dengan kepolisian dan sudah mendapat persetujaun dari Kapolri untuk disosialisasikan ke polda-polda," jelas Dasco.