Menghina Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diringkus Polisi

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial H di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, 26 Mei 2021, karena diduga menghina penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah melalui media sosial.
Sumber :
  • Polda Jatim

VIVA – Seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berinisial H, diringkus oleh aparat Kepolisian Resor setempat gara-gara mengunggah konten ujaran kebencian dan hinaan di media sosial dengan korban penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Satria Sembiring menjelaskan, kasus bermula ketika aparatnya berpatrol siber dan menemukan akun Instagram @mokooku berkomentar bernada ujaran kebencian di unggahan akun milik Gus Miftah, @gusmiftah, beberapa waktu lalu.

“Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Kuinjak kepalamu kalau tidak berhenti),” tulis akun @mokooku di kolom komentar akun Instagram @gusmiftah, ditirukan AKBP Doni sebagaimana dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu, 26 Mei 2021.

H juga mengunggah video di Snapgram-nya dan menyampaikan ujaran, “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok).”

Mengetahui hal itu, petugas menyelidiki terduga H yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lanjut,” ujar Doni.

Polisi menyita barang bukti berupa sebuah smartphone yang digunakan terduga untuk mengunggah status ujaran kebencian dan hinaan terhadap Gus Miftah. H dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.