Polisi di Lampung Ditangkap Terkait Dugaan Pungli Penerbitan SIM

Ilustrasi ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap sejumlah polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bandar Lampung. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah tersebut.

"Terkait pembuatan SIM, penyalahgunaan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari tingkat Mabes Polri dan pengawas internal daerah, yaitu Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan bidang Propam Polda Lampung. Kata Pandra, hal ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap anggota Polri yang bertugas sesuai dengan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nomor ke-14 dan 15.

Pihaknya akan mengaudit terhadap fungsi pelayanan masyarakat lainnya apabila ditemukan pelanggaran. Apabila terbukti, maka kepolisian akan menindaklanjutinya dengan sidang disiplin ataupun etik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Bukan hanya Satlantas saja, nanti yang lain-lainnya juga diperiksa. Itu baru sebagian kecil saja, jadi beberapa oknum. Karena kita belum tahu jumlahnya berapa, dan bukan disitu saja," kata Pandra.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menambahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum kepolisian di Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lampung terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pungutan liar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tapi, dia belum merinci identitas dan jumlah oknum polisi yang terjaring saat OTT karena penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah oknum polisi itu.

Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Lampung. Kata Sambo, bisa saja para oknum polisi yang ditangkap itu dibawa ke peradilan umum dan sidang etik dan profesi sesuai aturan di internal Polri.

"Jadi, ada peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah. Hal itu, sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan Umum dan Sidang Etik dan Profesi yang berlaku di Internal Polri," kata Sambo menambahkan.

Lebih lanjut dia mengatakan, atas dasar itu, Sambo menekankan kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah agar terus menjunjung tinggi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Belum lagi, terus Sambo masyarakat kini memiliki kemudahan untuk melaporkan oknum polisi yang bertindak di luar disiplin atau etik profesi. Misalnya, memberikan laporan di Aplikasi Propam Presisi.

"Bisa dilaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata dia lagi. (oya)

Baca juga: BPK Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun