Kunjungan Tahanan KPK Bisa Tatap Muka, tapi Harus Negatif COVID

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian dengan kebijakan new normal, terkait kunjungan di Rutan KPK. Penyesuaian dilakukan dengan memberlakukan kunjungan langsung bagi kerabat tahanan.

Meski kunjungan tatap muka sudah diperbolehkan kembali, namun kunjungan tahanan secara daring juga masih difasilitasi.

"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 2 Juni 2021.

Ali lanjut menerangkan, penerapan new normal Rutan KPK disertai dengan beberapa ketentuan. Pertama, pengunjung wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku.

Kedua, kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal tiga orang, sementara penasihat hukum maksimal dua orang. Dengan ketentuan, kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

Ketiga, menerapkan social distancing dengan menjaga jarak ketika antre pendaftaran dan bertemu tahanan.

"Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan face shield," lanjut Ali.

Adapun waktu kunjungan selama penerapan new normal Rutan KPK dibagi menjadi dua, keluarga dan penasihat hukum. PH (penasihat hukum) diperbolehkan melakukan kunjungan pada Senin hingga Jumat pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.

Sementara keluarga diperbolehkan berkunjung pada Senin hingga Kamis pukul 10.00 sampai 12.00 WIB, dan Jumat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.