Penipu Obligasi China Ternyata Dukun Pengganda Uang

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA –  Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Jamaludin mengatakan salah satu pelaku penipuan obligasi China atau dragon fiktif dikenal sebagai orang pintar atau dukun di lingkungan sekitarnya.

Dalam kasus penipuan obligasi ini, Bareskrim menangkap dua orang tersangka yakni AM dan JM di lokasi yang berbeda. Kemudian, pelaku AM dikenal sebagai orang pintar karena ditemukan beberapa barang seperti sesajen saat ditangkap.

“Kita waktu grebek, dia kaya orang pinter. Ya kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu,” kata Jamal di Gedung Bareskrim pada Rabu, 2 Juni 2021.

Menurut dia, tersangka AM terkenal royal atau suka bagi-bagi uang secara cuma-cuma di lingkungan sekitar. Bahkan, pelaku AM mengaku punya kemampuan menggandakan uang.

“Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku AM ini berperan seperti orang pintar yang pakai pesugihan, dan pelaku JM hanya penghubung mencari korban. Dalam aksinya, kedua pelaku tektokan komunikasinya untuk cari korban.

“Mereka melalui jaringan menginformasikan ini ada obligasi, untungnya sekian miliaran. Percayanya apa? Jadi mereka tektokan. Coba cek ke si A, karena dianggap orang punya ilmu. Si A ini punya mobil Alphard, jadi performennya orang kaya gitu,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.