Ombudsman Temukan Tahanan BNN Hanya Dijaga Satpam Kantor

Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan (Foto Ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Ombudsman perwakilan Sumatera Utara menemukan maladministrasi, penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan atau rutan. Rutan itu milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNN Kabupaten/Kota.

Hal itu merujuk Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tahanan kabur dari Markas Komando BNNP Sumut, Minggu dini hari, 16 Mei 2021. LAHP tersebut diserahkan langsung Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu di Kantor Ombudsman Sumut di Medan.

"Nah, salah satu di antaranya itu adalah kami melihat ada maladministrasi, penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan," kata Abyadi, dalam keterangannya dikutip Kamis, 3 Juni 2021.

Abyadi menjelaskan pasca tahanan kabur, pihaknya langsung meninjau Rutan BNNP di Jalan Balai Pom, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 18 Mei 2021. Kemudian, setelah itu mendatangi sejumlah BNN Kabupaten/Kota di Sumut.

"Jadi, yang melakukan pengawasan, penjagaan tahanan itu petugas jaga di situ. Bukan petugas jaga fungsi utamanya menjaga tahanan. Tapi, adalah penyidik sebetulnya. Sehingga kemudian tentu ini jadi tidak benar," tutur Abyadi.

Dari hasil peninjauan secara sidak tersebut, Ombudsman Sumut menemukan penjaga tahanan di BNN yang dirangkap tugas atau dijaga hanya sekuriti.

"Lalu, lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/kota, di situ malah (tahanan) yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu," sebut Abyadi.

Maka itu, Abyadi menyampaikan beberapa catatan dan mendorong pemangku kebijakan di BNN. Salah satunya melakukan rekrutmen petugas penjaga tahanan BNN khusus. Bukan satpam merangkap tugas, karena ditakutkan hal serupa terulang kembali.

"Nah, karena itu kita mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini (tahanan kabur). Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kita dorong kepada BNN supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN," jelas Abyadi.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya. Abyadi menyarankan agar ada bidang khusus untuk pengawasan tahanan.

"Kita mendorong juga kepada BNN memperbaiki tata kelola strukur. Karena sebetulnya tidak ada khusus bidang yang menangani tentang pengawasan tahanan di rutan (BNN)," tutur Abyadi.

Kemudian, Abyadi meminta kepada Kemenkuham Sumut, agar segera mengeksekusi tahanan narkoba yang sudah divonis untuk segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat. Sehingga tidak menjadi beban BNN untuk menjaganya.

Sementara, kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Sempana Sitepu menjelaskan akan menyampai LAHP dari Ombudsman Sumut kepada pimpinan BNNP Sumut untuk segera ditindaklanjuti.

Sempana mengatakan rekomendasi dari Ombudsman Sumut akan disampaikan BNN Pusat. "Ada beberapa saran yang harus ditindaklanjuti antara internalnya BNN RI. Karena ada hal-hal, rekomendasi-rekomendasi, yang perlu kami sampaikan ke pusat," jelas Sempana.

Untuk tahanan kabur tersebut, Sempana mengatakan ada 6 orang. Namun, dua orang sudah berhasil kembali diamankan. Sisanya, masih dilakukan pencarian. Ia mengimbau kepada tahanan kabur tersebut untuk menyerahkan diri.

"Tinggal kita mencari 4 orang lagi. Kami menerima hasil laporan investigasi dan nanti kami akan menindaklanjuti beberapa saran dari laporan tersebut," ujarnya.