Bareskrim Sita 13 Ribu Lebih Ekstasi Jenis Baru dari Jerman

Ilustrasi Ekstasi
Sumber :
  • dok.BNNP

VIVA – Bareskrim Mabes Polri menyebut menemukan ekstasi jenis baru masuk ke Indonesia. Barang haram tersebut memiliki berat perbutir 0,42 gram. Ekstasi ini berasal dari Jerman. 

Ekstasi jenis baru tersebut, dikatakan berbeda dari lazimnya barang itu. Pada penangkapan sebelumnya, berat per butir ekstasi hanya 0,25 gram.

Ekstasi asal Jerman tersebut tak hanya berbeda dari beratnya, tapi juga warnanya yang hijau kekuningan. Sebanyak 13.865 ekstasi disita dari sembilan tersangka, yaitu SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

Baca juga: Guru Besar Unhan Ungkap Urgensi Perpres Alpalhankam di Tengah Pandemi

"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Holomoan Siregar, di Kompleks Mabes Polri, Kamis 3 Juni 2021. 

Dirinya menjelaskan, para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut lewat jasa pengiriman barang berupa mainan. Lebih lanjut dijelaskannya, pemasok di Jerman telah mengetahui aturan Mahkamah Agung soal hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

"Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Juga denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar, subsider sepertiga masa tahanan.