Sempat Dikembalikan, Bareskrim Kirim Lagi Berkas Pembunuh Laskar FPI

Polisi melakukan rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek Km 50
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirim lagi berkas perkara dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI, yakni FR dan MYO ke Kejaksaan Agung. Diketahui, pelakunya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

“Kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke Jaksa. Kita tunggu saja,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Selasa, 8 Juni 2021.

Namun, Rusdi tidak menjelaskan kapan berkas perkara dugaan pembunuhan empat Laskar FPI dikembalikan lagi ke Kejaksaan. Menurut dia, penyidik masih tetap meminta petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Jadi sudah dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 3 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.

Baca juga: Bejat, Guru Agama di Jakut Cabuli Muridnya