Sebut BG, Wiranto, dan Tito, Jaksa: Habib Rizieq Hanya Cari Panggung

Sidang replik atas pledoi Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung isi pleidoi Rizieq Shihab yang mengaku bertemu dan membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh penting sewaktu masih berada di Arab Saudi.

Melalui replik atau jawaban atas pleidoi Rizieq, JPU mengatakan, klaim Rizieq yang melakukan pertemuan dengan eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian dan eks Menkopolhukam Wiranto. Lalu Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan membuat kesepakatan agar seluruh proses hukum pidana yang menjeratnya dihentikan saat tiba di Indonesia tidak berdasar.

Alasannya, klaim Rizieq tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.

Menurut jaksa, pleidoi seharusnya berisikan bantahan atas tuntutan enam tahun penjara yang mereka ajukan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur sudah berdasarkan fakta persidangan. Bukan keluh kesah dan cerita-cerita yang tidak terkait kronologis serta fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana swab test RS UMMI Bogor sebagaimana isi pleidoi Rizieq.

"Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kiai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua nggak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang pleidoi Kamis lalu, 10 Juni 2021, Rizieq mengklaim telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh penting di Arab Saudi dengan hasil menghentikan semua perkara yang menjeratnya. Lalu upaya menghentikan kebangkitan PKI dan menghentikan penjualan aset negara ke negara asing, yang dalam pleidoinya Rizieq menyebut kesepakatan kandas karena ada operasi intelijen hitam.

"Kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelejen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal dan tidak bisa pulang ke Indonesia," tutur Rizieq, dalam sidang pekan lalu.

Baca juga: Jaksa Anggap Pembelaan Habib Rizieq Cuma Keluh Kesah, Enggak Nyambung