Sekda Nias Utara Diciduk, Polisi Minta Bobby Tutup Permanen KTV Bosque

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat jumpa pers.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, TNI dan Satgas COVID-19 Kota Medan melakukan razia tempat hiburan malam Bosque di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu dini hari, 13 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tempat hiburan malam sudah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk tidak beroperasi sementara. Karena, sesuai dengan instruksi dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Hal itu untuk menekan penyebaran COVID-19 di provinsi ini.

"Di mana kita menerima informasi dari masyarakat ada satu tempat hiburan KTV yang meskipun sudah ada instruksi Gubernur dan Wali Kota untuk tidak beroperasi (selama PPKM)," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam jumpa pers digelar Mako Polrestabes Medan, Senin sore, 14 Juni 2021.

Baca juga: Hendropriyono Bantah Lobi Jokowi, Untung Dokumen Pajak Sembako Bocor

Riko menjelaskan pihak manajemen tempat hiburan mencoba mengelabui petugas dengan menutup dan mematikan lampu bagian depan. Terkesan lokasi ini sedang tidak beroperasi.

"Namun tempat tersebut, tetap operasional dengan modus menghubungi pelanggannya. Kemudian, tempat tersebut dari depan terlihat tertutup lampu dimatikan dan juga dikunci jadi hanya pelanggan tertentu yang bisa hadir di situ," jelas Riko.

Dari hasil razia tersebut, tim gabungan mengamankan 71 pengunjung. Salah satunya, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57) di room 202. Selain itu, Riko mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti 285 butir pil ekstasi.

"Setelah kita melalakukan pengecekan (tes urine), 71 orang kita bawa ke Polrestabes Medan. 51 dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin atau positif inex dan sabu sabu. Sampai saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan maraton," tutur Riko.

Ironisnya, tempat hiburan malam ini, Riko mengatakan, juga menyediakan narkoba dengan jenis pil ekstasi ditawarkan kepada konsumen dengan harga per butir Rp300 ribu. Polisi sudah melayangkan pemanggilan terhadap Manager tempat hiburan malam tersebut, berinsial RG.

"Kita mengamankan uang hasil penjualam ekstasi sejumlah Rp17.200.000. Mereka operasional mulai Pukul 13.00 WIB sampai Pukul 05.00 WIB pagi," kata Riko.

Riko mengungkapkan dalam waktu dekat Polrestabes Medan akan menyampaikan saran kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut dan menutup secara permanen.

Pertimbangan dari Polrestabes Medan, karena tempat hiburan malam melakukan pelanggaran sangat fatal. Pertama, tetap beroperasi di masa PPKM dan di Bosque menjadi lokasi untuk transaksi narkoba dengan jenis pil ekstasi.

"Yang jelas setelah kita memanggil dan memeriksa manajemen. Kita sudah siapkan surat ke bapak Wali Kota. Izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen," tutur Riko.