Polda Aceh Bekuk 32 Preman dan Sita Uang Rp6 Juta

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polda Aceh mengamankan 32 orang preman di sejumlah lokasi di Aceh. Dari tangan mereka aparat juga menyita uang Rp6 juta yang diduga hasil pungutan liar (pungli).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ade Harianto mengatakan, penangkapan itu untuk mengantisipasi kegiatan berbentuk premanisme di beberapa tempat seperti pasar, tempat keramaian, tempat bongkar muat, tempat wisata, terminal, dan pelabuhan.

Ade mengatakan, 32 preman itu ditangkap di beberapa titik seperti di Banda Aceh 8 lokasi, Lhokseumawe 2, Aceh Tamiang 2, Aceh Barat 1, dan Subulussalam 2 lokasi kejadian.

"Sudah 15 titik yang kita tindak dan berhasil mengamankan 32 terduga pelaku,” kata Ade Harianto kepada wartawan, Rabu, 16 Juni 2021.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 unit Hp, 2 rekaman video di TKP, 1 senjata tajam, 195 kwitansi, dan uang dengan jumlah Rp6.142.500.

"Terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, tapi ada juga yang dibina dan diselesaikan secara restoratif justice, tergantung sejauh mana keterlibatannya," ujarnya.

Sesuai arahan Kapolri, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas semua praktik premanisme. Kemudian berharap agar warga melaporkan jika melihat, mengalami atau bahkan menjadi korban premanisme.

"Yang penting laporkan kepada kami, karena tidak ada ruang untuk premanisme, negara tidak boleh kalah sama preman," katanya.