KPK Minta KSAD Jenderal Andika Perkasa Segera Setor LHKPN

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum pernah menerima laporan harta kekayaan milik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Meski Andika sudah dilantik Presiden Jokowi sejak November 2018.

“Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 17 Juni 2021.

Ipi lebih jauh menjelaskan sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor. Maka itu, KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. 

“LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara,” ujarnya. 

Ipi menjelaskan dengan kewajiban LHKPN diharapkan dapat menimbulkan keyakinan dari PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara juga dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id

“KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tuturnya. 

Presiden Jokowi melantik Andika Perkasa sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 22 November 2018. Pelantikan Andika merujuk Keputusan Presiden Nomor 97 TNI Tahun 218 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Saat itu, Andika menggantikan Jenderal TNI Mulyono yang memasuki masa pensiun.