KSAD Jenderal Andika Perkasa Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Kata KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dikatakan belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pihak yang mewakili Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Jumat, 18 Juni 2021.

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan form isian efilling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun elhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor bisa secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.

KPK menekankan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan undang-undang.

Diketahui, Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat instrumen ini.

"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada akhir November 2018, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan,” katanya.