KPK Sita 6 Aset Tanah Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Penyitaan dilakukan pada Kamis kemarin. Giat ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, yang telah menjerat Nurdin sebagai tersangka.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 18 Juni 2021.

Ali mengatakan, tindakan ini untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.

Pada kasus ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka. Bersama-sama Nurdin Abdullah, adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel alias orang kepercayaan Nurdin.

Sementara tersangka pemberi suap yakni Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Perkaranya kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.