ST Burhanuddin Ungkap Nama Palsu Buronan Adelin Lis di Singapura

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemulangan buronan kelas berat Kasus Pembalakan, Adelin Lis dari ke Indonesia. Di Singapura Adelin diketahui pakai nama palsu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Adelin Lis ditangkap di Singapura lantaran menggunakan menggunakan paspor palsu. Dia pun tertangkap terlebih dahulu oleh otoritas Singapura.

"Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," ujar Buhanuddin saat merilis kasus Adelin Lis di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu malam, 19 Juni 2021.

Dalam penangkapan buronan kelas kakap yang kabur ke luar negeri ini, Burhanuddin mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mendapat dukungan berbagai pihak. Salah satunya Kementerian luar Negeri.

Tertangkapnya buronan Adelin Lis juga berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Singapura. Usai tertangkap, dalam hitungan jam Adelin Lis langsung di bawa pulang ke Indonesia.

Baca juga: Sibuk Pantau Zona Merah, Jubir Satgas Wiku Adisasmito Positif COVID-19

"Dan tentunya dalam kesempatan ini dan terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas Pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura,” ujarnya.

Dan seterusnya kerja sama dan dukungan dari jajaran Jaksa Agung Singapura dan sampai saat ini kita alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," tambahnya.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Adelin Lis mengenakan masker dan kacamata dengan tangan terborgol dan terkawal ketat aparat Kejaksaan Agung. Adelin pun mengenakan rompi merah jambu tanda dirinya adalah tahanan Kejaksaan Agung.