Keluarga Minta Adelin Lis Dipenjara di Lapas Tanjung Gusta Medan

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis (Kiri).
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA

VIVA – Pihak keluarga buronan terpidana Adelin Lis bersurat ke Kejaksaan Agung. Suratnya berisi soal permintaan lokasi penahanan Adelin.

"Meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu 20 Juni 2021.

Namun, kata dia, Kejagung belum bisa memastikan lokasi eksekusi Adelin. Pasalnya, Adelin harus dikarantina dulu selama 14 hari lamanya sebelum dieksekusi. Hal itu mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi. Sehingga, Adelin harus isolasi mandiri dulu.

"Nanti kami lihat apakah ini kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tiga cara untuk misi pemulangan buronan kakap, Adelin Lis dari Singapura. Skenario pertama yaitu menjemput Adelin Lis di Singapura dengan pesawat carter.

Skenario kedua yaitu pengembalian melalui pesawat komersial melalui pesawat Garuda Indonesia. Untuk waktu penjemputan diperkirakan dari 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Upaya pengembalian ini masih belum membuahkan hasil.

Pun, skenario ketiga yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta KBRI di Singapura menahan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Adelin Lis. Upaya ini dilakukan agar Adelin tak bisa pergi ke manapun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan pihak Kejaksaan.

Baca juga: Sebelum Dijemput, Buron Kakap Adelin Lis Ngaku Mau Serahkan Diri