Imigrasi Ungkap Bagaimana Adelin Lis Pakai Paspor Nama Hendro Leonardi

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis (Kiri).
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis memegang paspor atas nama Hendro Leonardi.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak 4 kali. Dari jumlah itu, hanya 1 paspor atas nama Adelin Lis, dan selebihnya memakai nama Hendro Leonardi.

"Dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bersangkutan merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut: atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia tahun 2002; atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut (2008); atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakut (2013); dan atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017)," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi kemenkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin, 21 Juni 2021.

Angga, sapaan karib Arya Pradhana Anggakara menjelaskan kronologis Adelin Lis dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi.

Dijelaskannya, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujarnya.

Angga berdalih, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

Nah, Adelin Lis, kata dia, juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.

"Baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.

Saat ini, lanjut Angga, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Ditegaskan, Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Baca juga: Keluarga Minta Adelin Lis Dipenjara di Lapas Tanjung Gusta Medan