BKN Tak Punya Hasil TWK, KPK Tak Bisa Minta ke TNI AD dan BNPT

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa meminta dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD). KPK juga menyampaikan tak bisa juga meminta ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menjelaskan merujuk Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 24 Juni 2021.

Diketahui, dalam penyusunan soal TWK bagi pegawai KPK agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), melibatkan setidaknya lima instansi. Kelimanya yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT.

Dua instansi terakhir, disebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, menyimpan dokumen hasil TWK.

Baca Juga: Penyelidik KPK Sebut Pernyataan Kepala BKN soal TWK Konyol

Dokumen hasil TWK secara detail per individu terkait indeks moderasi bernegara dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI AD. Sedangkan, hasil profiling pegawai dipegang oleh BNPT.

“Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau indeks moderasi bernegara ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya di BNPT,” kata Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Menurut Bima, dokumen hasil tes setiap individu yang diminta oleh pegawai KPK bersifat rahasia.
Ia menyampaikan itu sesuai dengan keterangan dari Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.

“Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” tutur Bima.

Polemik TWK di KPK sebagai syarat pegawainya menjadi ASN menuai sorotan. Sebab, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos menjadi ASN.

Dari 75 pegawai itu, di antaranya terdapat Novel Baswedan hingga Giri Suprapdiono. Mereka dikenal sebagai pegawai dengan kinerja yang berintegritas.