Balikpapan PPKM Darurat karena Kasus COVID-19 Melonjak 200-an per Hari

Seorang pedagang asongan melintas di depan kantor Wali Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Klandasan, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Novi Abdi

VIVA – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena jumlah kasus infeksi COVID-19 di daerah itu mencapai 200-an orang per hari sejak akhir Juni.

Dengan menerapkan PPKM Darurat, maka sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi setidaknya hingga 2 pekan mendatang.

“Masjid dan rumah ibadah lainnya diperkenankan buka bagi lebih kurang 25 persen dari kapasitas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud di Balikpapan, Rabu malam, 8 Juli 2021.

Sementara anak-anak dan orang tua alias lansia diminta untuk salat di rumah saja.

Pusat perbelanjaan sudah harus tutup pada pukul 17.00. Restoran atau rumah makan tutup pukul 20.00 Wita, untuk kemudian hanya melayani pembelian dengan dibungkus (takeaway) dan pesan antar.

Sejumlah ruas jalan yang memiliki banyak potensi kerumunan orang juga diblokir agar masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang jalan itu.

Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Balikpapan harus melaksanakan PPKM level 4 atau ketat. “Berdasarkan tingkat kedaruratannya dan pengendalian wilayah, Level 1 terbatas, Level 2 sedang, Level 3 ketat, dan Level 4 darurat,” kata Kepala Satpol PP Zulkifli pada kesempatan terpisah.

"Targetnya agar masyarakat untuk sementara ini diam di rumah dulu, tidak ke mana-mana kecuali mendesak," katanya.

Dalam hal penyekatan jalan-jalan dalam kota, pelaksanaannya dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, polisi, TNI dari Kodim 0905/Balikpapan, Pangkalan TNI AL Balikpapan, dan Pangkalan TNI AU Dhomber, serta Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman.

Pemblokiran berlangsung selama 5 jam, yaitu pukul 17.00-22.00. Zulkifli merincikan ruas jalan itu, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dari Simpang RSPB hingga Simpang Jalan Kutai atau Kantor KPU.

Jalan Asnawi Arbain yakni dari Simpang Roti Tiam hingga Simpang Pengadilan Agama, Jalan Tjujup Suparna mulai dari simpang empat Balikpapan Baru hingga pertigaan Jalan Sumber Rejo- Jembatan Sungai Ampal, Jalan Indrakila mulai dari muaranya di Jalan Soekarno-Hatta hingga simpang tiga Jalan Pattimura serta Jalan Kampung Timur, dan terakhir Jalan Mayjen Sutoyo-Gunung Malang, yakni mulai dari Simpang Markoni hingga Simpang SPBU Gunung Malang. (ant)