KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat 30 Hari

KPK tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tahun 2020.

Selain Aa Umbara, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

"Terkait penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara) dan kawan-kawan, dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Jumat, 9 Juli 2021.

Ipi mengatakan, masa penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan Andri Wibawa diperpanjang terhitung sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK.

Sementara penahanan Totoh diperpanjang terhitung sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," kata Ipi.