Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa dan Bali

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang akan dilakukan di 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali. Hal ini menyusul kasus COVID-19 secara nasional yang masih mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, perkembangan kasus COVID-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.

"Pertama kami melihat eskalasi COVID-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat 9 Juli 2021.

Baca juga: Kemenkeu Buka-bukaan soal Kondisi Utang Pemerintah Saat Ini

Ia menjelaskan dari data dan analisis, Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah ada yang masuk dalam kriteria untuk diterapkan PPKM darurat. Kriterianya adalah asesmen sudah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. 

Berikut daftar 15 Kabupaten Kota yang masuk daftar dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali: 

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut kini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi mendagri," kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.