Gubernur Sumut Melarang Warga Medan Salat Berjemaah Idul Adha

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kedua dari kiri) bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan keputusan pemerintah tentang larangan salat berjemaah Idul Adha di kota Medan untuk pengendalian COVID-19, Jumat, 9 Juli 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengumumkan bahwa warga muslim di kota Medan dilarang salat berjemaah Idul Adha menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan kota itu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 12-20 Juli 2021.

“Enggak boleh salat berjemaah. Salatnya di rumah masing-masing pada Idul Adha—terbatas, dan intinya tak boleh kerumunan,” kata Edy dalam konferensi pers bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan sejumlah pejabat terkait di Medan, Jumat, 9 Juli 2021.

Edy menjelaskan, pada pokoknya, pemerintah harus membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Bahkan, pembagian penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya akan diatur sedemikan rupa sehingga tak menimbulkan kerumunan. 

Pemerintah, katanya, telah merancang skema dengan melibatkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta kepala lingkungan untuk membagikan daging kurban kepada masyarakat.

Edy memohon masyarakat Kota Medan untuk mengikuti kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat itu demi pengendalian wabah COVID-19.

“Karena Medan ibu kota [Sumatera Utara], ada lima pintu yang sama-sama kita lakukan pengawasan. Kita informasikan kepada kabupaten/kota tetangga untuk melakukan bersama, mengingatkan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di Medan, sampai tanggal 20 Juli—itu yang direncanakan,” ujarnya.

PPKM Darurat untuk Kota Medan, katanya, diputuskan oleh oleh pemerintah pusat. Medan tetap dikategorikan level 4, meski sebelumnya Edy mengatakan seharusnya Medan masuk ke dalam kategori level 3.